Find Us On Social Media :

Mau Perpanjang SIM? Tunggu Dulu, Unit Perpanjangan SIM dan Mobil Keliling Tutup Sampai 29 Mei 2020

By M Aziz Atthoriq, Jumat, 3 April 2020 | 11:25 WIB
ilustrasi SIM (Polri.go.id)

Ilustrasi mobil samsat keliling (kompas.com)

"Yang ditutup SIM keliling, gerai SIM, dan Unit Satpas," kata Sambodo saat dikonfirmasi,Jumat (3/4/2020).

Dihubungi terpisah, Kepala Seksi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Lalu Hedwin mengatakan, layanan pengurusan SIM di Satpas Polda Metro Jaya di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, tetap berjalan.

Namun, hanya untuk layanan pembuatan SIM baru, hilang, atau rusak.

Sedangkan layanan perpanjangan masa berlaku SIM ditutup sementara.

Baca Juga: Asik Nih! Waspada Covid-19, Polda Jateng Kasih Dispensasi SIM yang Habis Masa Berlakunya

Polisi hanya memberlakukan pembatasan jam operasional layanan pengurusan SIM.

Layanan operasional pada Senin-Jumat mulai pukul 08.00 hingga 13.00, sedangkan Sabtu mulai pukul 08.00-12.00.

"Kami masih melaksanakan pelayanan (SIM di Satpas Daan Mogot)," ujar Hedwin.

Hedwin menambahkan, polisi akan memberikan dispensasi bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis hingga 29 Mei 2020.

Baca Juga: Ditengah Maraknya Virus Corona, Polda Metro Jaya Tetap Layani Pengurusan Tilang Elektronik

Mereka dapat mengurus perpangan SIM setelah 29 Mei 2020 tanpa perlu membuat SIM baru.

"Perpanjangan SIM bisa dilakukan setelah 29 Mei," ungkap Hedwin.