Find Us On Social Media :

Kenapa Lagi Nih? Gara-gara PSBB Ojek Online Tidak Boleh Angkut Penumpang

By Ardhana Adwitiya, Senin, 6 April 2020 | 18:10 WIB
Ilustrasi ojek online Gojek dan Grab. Asosiasi Peritel Minta Pembebasan Tarif Parkir Untuk Ojol (Tribunnews.com)

MOTOR Plus-Online.com - Kementerian Kesehatan telah merilis aturan tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan virus Corona (Covid-19).

Rincian tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020.

Adapun peraturan ini ditetapkan oleh Menteri Kesehatan Republik Indonesia Terawan Agus Putranto pada Jumat (3/4/2020) lalu.

Mengutip PP Nomor 21 Tahun 2020, yang dimaksud sebagai PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Corona untuk mencegah penyebarannya.

Baca Juga: Covid-19 Mewabah Orderan Sepi, Komunitas Motor Ojek Online Ini Tunda Semua Agenda

Baca Juga: Aplikasi Ini Membuat Virus Corona Tidak Menyebar Saat Driver Ojek Online Antar Makanan

PSBB dilakukan selama masa inkubasi terpanjang, yaitu 14 hari.

Jika masih terdapat bukti penyebaran berupa adanya kasus baru, dapat diperpanjang dalam masa 14 hari sejak ditemukannya kasus terakhir.

Namun, aturan tersebut tidak mengizinkan driver ojek online (ojol) mengangkut penumpang.

Angkutan roda dua berbasis aplikasi hanya dibolehkan untuk mengangkut serta mengirim barang.

Baca Juga: Dampak Virus Corona Meluas, Driver Ojek Online Gelisah Dapur ‘Tidak Ngebul ‘