2. Setiap orang yang masuk ke ruangan pelayanan SIM wajib cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir
3. Semua petugas kepolisian di bidang pelayanan SIM wajib menggunakan masker dan sarung tangan
4. Pemohon SIM saat duduk wajib menjaga jarak (PHYSICAL DISTANCING) dengan pemohon SIM lainnya
5. Setelah menerima SIM dari petugas, masyarakat wajib mencuci tangan kembali dengan cairan desinfektan yg disediakan oleh petugas
“Dengan metode seperti ini, kita berharap bisa mencegah merebaknya Virus Covid-19 di tempat pelayanan masyarakat,” beber Kombes Pol Dicky Sondany.
"Sedangkan untuk layanan Samsat, masih menunggu evaluasi yang dilakukan oleh Badan Pengelolaan Kekayaan Aceh (BPKA)" tutup Kombes Pol Dicky Sondany.