Find Us On Social Media :

Bikers Harus Tahu! Kemenkes Setujui Jakarta PSBB, Ini Sektor-sektor yang Dibatasi

By , Selasa, 07 April 2020 | 15:15
Para pengendara motor di Jalan Nasional (Erwan Hartawan/ Motor Plus)

Sedangkan pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum juga dilaksanakan dalam bentuk pembatasan jumlah orang dan pengaturan jarak orang

Pembatasan kegiatan sosial dan budaya yang dimaksud dilaksanakan dalam bentuk pelarangan kerumunan orang dalam kegiatan sosial dan budaya serta berpedoman pada pandangan lembaga adat resmi yang diakui pemerintah dan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Nah Lo, Ketua APPI Jelaskan Alasan Debt Collector Bisa Tarik Kendaraan yang Menunggak Tanpa Putusan Pengadilan

Pembatasan ini berlaku selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran. Sebagaimana bunyi Pasal 14, dalam melaksanakan PSBB pemda harus berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk aparat penegak hukum, pihak keamanan, pengelola/penanggung jawab fasilitas kesehatan, dan instansi logistik setempat.

Hal ini supaya PSBB berjalan efektif dan lancar

Catatan Pengecualian

Pada Pasal 13 Ayat (3) disebutkan bahwa peliburan sekolah dan tempat kerja dikecualikan bagi kantor atau instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.

Baca Juga: Selain Dilarang Boncengan, Polisi Berlakukan Aturan Ini Buat Pemotor yang Akan Mudik

Kemudian Pasal 13 Ayat (7) menyebutkan bahwa lembatasan tempat atau fasilitas umum dikecualikan untuk:

a. supermarket, minimarket, pasar, toko atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energi;

b. fasilitas pelayanan kesehatan atau fasilitas lain dalam rangka pemenuhan pelayanan kesehatan; dan

c. tempat atau fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya termasuk kegiatan olah raga.

Baca Juga: Asyik Nih Piaggio Indonesia Gratiskan Penjemputan Motor Ke Bengkel Saat #Socialdistancing Dan #DiRumahAja