Find Us On Social Media :

Tetap di Rumah Saja, Bikers Bisa Pelajari Prosedur Pengurusan STNK Hilang

By M Aziz Atthoriq, Jumat, 10 April 2020 | 11:35 WIB
Ilustrasi STNK dan BPKB motor. (Kompas.com)

 

MOTOR Plus-online.com Bikers bisa belajar nih sambil diam di rumah, begini prosedur pengurusan STNK hilang.

Sebagai pencegahan penularan virus corona, masyarakat dihimbau untuk melakukan seluruh aktivitas dari rumah.

Namun terkadang masa WFH seperti saat ini membuat bosan, terutama bagi yang setiap harinya terbiasa aktivitas di luar rumah.

Nah sambil berdiam diri di rumah, bikers bisa pelajari bagaimana prosedur pengurusan STNK yang hilang.

Baca Juga: Biar Lancar Bayar Pajak Kendaraan Bermotor, Simak Arti Singkatan di Lembaran STNK, Nomor 4 Banyak yang Belum Tahu

Baca Juga: Bebas Razia Polisi, Pajak STNK Kedaluarsa Dihapus Cairan Kimia Kemudian Diprint Ulang

Memang tidak ada yang menginginkan surat-surat kendaraannya hilang, namun tidak ada salahnya jika brothers mempelajari prosedur pengurusan STNK hilang.

Setiap kendaaran wajib dan harus punya surat-surat kepemilikan salah satunya STNK.

Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK) merupakan salah satu dokumen penting yang dijadikan sebagai bukti atas kepemilikan kendaraan bermotor.

Pada STNK, tercantum pula bukti pendaftaran dan pengesahan kendaraan berdasarkan identitas dan kepemilikan yang telah terdaftar.

Baca Juga: Asyik, Tilang Online Resmi Berlaku, Tinggal Klik SIM atau STNK Langsung Balik, Biayanya Cuma Segini

Sehingga penting untuk pengendara membawa surat tersebut sebagai kelengkapan ketika berkendara.

Lantas bagaimana jika STNK hilang? Sambil menikmati waktu di rumah aja, bisa dipelajari bagaimana prosedur mengurus STNK hilang.

Dikutip dari Kompas.com (10/04/2020) dan situs resmi Kepolisian Negara Republik Indonesia, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi lebih dahulu.

Mulai dari formulir permohonan, laporan kehilangan STNK dari kepolisian setempat, cek fisik kendaraan yang sudah dilegalisir, foto copy BPKB dan legalisir dari leasing, surat keterangan leasing, serta KTP pemilik.

Baca Juga: Calon Pembeli Masih Bingung Soal STNK dan BPKB Motor Listrik, Begini Penjelasan Polisi

Jika dokumen sudah disiapkan, ada tujuh langkah yang harus dilakukan pemilik untuk mengurus STNK agar diterbitkan kembali.

Pertama, bawa kendaraan ke kantor Samsat untuk dilakukan cek fisik. Cek fisik merupakan langkah wajib yang harus dilaksanakan.

Kemudian, fotokopi hasil tes tersebut dan isi formulir pendaftaran di loket pendaftaran.

Langkah ketiga, brothers akan diarahkan untuk mengurus STNK hilang dari Samsat.

Baca Juga: Street Manners: Pemotor Kelupaan Bawa STNK, Siap-siap Motor Ditahan Polisi

Pada dokumen yang berisi keterangan keabsahan STNK ini, fotokopi cek fisik kendaraan tadi di lampirkan.

Kemudian mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II.

Lampirkan semua persyaratan data dan surat keterangan hilang dari Samsat.

Jika brothers belum membayar pajak tahunan pada pembuatan STNK baru, maka akan dikenakan biaya tambahan yakni pajak yang belum terbayarkan tadi.

Baca Juga: Mau Custom Painting? Ini Kocek yang Harus Dipersiapkan Berikut Ganti Warna STNK!

Tapi kalu tidak ada tanggungan, biaya yang dikenakan hanyalah biaya pembuatan STNK baru saja.

Langkah terakhir, brothers tinggal menunggu saja untuk pengambilan STNK dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).

Adapun biaya penerbitan STNK ialah Rp 50.000 untuk roda dua dan tiga, atau angkutan umum, serta Rp 75.000 untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih.