Find Us On Social Media :

Pemotor Wajib Tahu, Polisi Bangun 33 Cek Poin di DKI Jakarta Untuk Membatasi Kendaraan Selama PSBB

By Ardhana Adwitiya, Jumat, 10 April 2020 | 19:35 WIB
Polisi siapkan 33 check point untuk mengawasi jalannya PSBB di DKI Jakarta (ntmcpolri.info)

Meski begitu, Sambodo juga menjelaskan kalau masih boleh berboncengan  dengan beberapa ketentuan.

 

Seperti menggunakan masker dan sarung tangan, dan tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.

Aturan berboncengan tersebut tidak berlaku bagi penggunaan ojek online yang tertuang dalam pasal 18 ayat 6 Pergub No 33 Tahun 2020.

"Angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang," tulis Pergub tersebut.