Find Us On Social Media :

Asyik! 3 Provinsi Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Gak Perlu Antre di Samsat, Bisa Lewat Online

By Ardhana Adwitiya, Sabtu, 11 April 2020 | 12:55 WIB
Ilustrasi bayar pajak kendaraan di Samsat (Tribunnews)

MOTOR Plus-Online.com - Penghapusan atau pemutihan denda pajak kendaraan sudah diberlakukan untuk wilayah DKI Jakarta, Tangerang dan Jawa Barat.

Dengan penghapusan denda pajak ini, diharapkan masyarakat bisa menunaikan kewajiban membayar pajak.

Bahkan saat masyarakat memutuskan untuk membayar pajak sekarang, bisa dipastikan akan menjadi pahlawan memerangi penanggulangan virus Corona.

Karena saat masyarakat membayar pajak, bisa ikut menyumbang pemasukan daerah yang akan digunakan untuk pengobatan korban virus Corona.

Baca Juga: Kabar Gembira Buat Bikers, Pemprov DKI Jakarta Resmi Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Bemotor, Ini Faktanya

Baca Juga: Biar Lancar Bayar Pajak Kendaraan Bermotor, Simak Arti Singkatan di Lembaran STNK, Nomor 4 Banyak yang Belum Tahu

"Sumber Utama Pemda DKI Jakarta adalah Pajak, karenanya agar Penanganan COVID-19 optimal,maka partisipasi anda membayar Pajak sangat diharapkan," kata Humas BPRD DKI Jakarta, Dwi Wahyu Rahardjo. 

"Lunasilah Pajak Anda, jadilah pahlawan karena taat pajak, bayar pajak berarti bantu lawan Corona," lanjut Dwi Wahyu Rahardjo.

"Oleh sebab itu kami memiliki hastag #Bayarpajaklawancorona," sambungnya.

Kembali Dwi menghimbau bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak yang tidak lebih dari satu tahun, tidak perlu datang ke Samsat.

Baca Juga: Asik Nih Daerah Ini Bebaskan Denda Pajak Kendaraan dan Bea Balik Nama, Begini Persyaratannya