MOTOR Plus-online.com - Bikers yang masih nekat keluar rumah tanpa menggunakan masker akan didenda Rp 5 ribu.
Denda ini tidak main-main dan sudah disepakati oleh Lurah Sumber Kecamatan Banjarsari, Solo, Jawa Tengah.
Tidak pandang bulu, denda ini berlaku untuk masyarakat umum maupun seluruh pekerja di kelurahan Sumber.
Kewajiban menggunakan masker sudah tertuang dalam Permenkes No.3 Tahun 2020 mengenai wabah virus corona.
Baca Juga: Bikers Catat Nih, Presiden Jokowi Minta Semua Orang Harus Pakai Masker Saat Keluar Rumah Hari Ini
Baca Juga: Pemotor Harus Tahu, Ketahuan Gak Pakai Masker di Daerah Ini Bakalan Didenda!
Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Solo, Jawa Tengah menerapkan denda sebesar Rp 5.000 terhadap warganya yang tidak memakai masker saat keluar rumah.
Kewajiban memakai masker tersebut sebagai langkah Kelurahan Sumber untuk memutus rantai penularan virus corona atau Covid-19.
Lurah Sumber, Dwi Listiyorini mengatakan, kewajiban memakai masker berlaku tidak hanya bagi warga masyarakat, tetapi juga kepada seluruh staf, pekerja, tenaga kontrak dan Linmas Kelurahan Sumber.
"Siapapun yang terkait bekerja di Kelurahan Sumber, tenaga kontrak, dan sebagainya apabila lupa menggunakan masker kami denda Rp 5.000," kata Dwi saat ditemui seusai membentuk Kampung Siaga Covid-19 bersama Kapolresta Solo di Balai Pertemuan RW 012, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Minggu (12/4/2020).
Menurut Dwi, penerapan denda tersebut sebagai bentuk motivasi kepada warga Kelurahan Sumber agar selalu memakai masker saat keluar rumah selama pandemi wabah virus corona.
"Ini (denda) untuk melatih kedisiplinan kepada mereka. Supaya mereka disiplin menggunakan masker dan betul-betul menganggap virus corona ini harus diwaspadai. Kalau mereka sampai tidak memakai kita denda Rp 5.000," ungkapnya.