Find Us On Social Media :

Akhirnya, Driver Ojol DIbolehkan Bawa Penumpang Selama PSBB, Tapi Ada Syaratnya

By Ardhana Adwitiya, Minggu, 12 April 2020 | 17:35 WIB
Ilustrasi Ojol (kompas.com)

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi juga sudah dihubungi terkait perbedaan aturan ini.

Namun, pesan singkat yang dikirim belum kunjung direspons.

Sejauh ini, pemberlakuan PSBB diketahui sudah diterapkan untuk DKI Jakarta.

Terbaru, Kementerian Kesehatan juga telah menyetujui penerapan PSBB bagi lima wilayah di Jawa Barat, yakni Kota Depok, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi.