Find Us On Social Media :

Kupas Tuntas Pajak Progresif, Bagaimana Cara Menghitung dan Pengenaan Pajak Progresif, Pemotor Banyak yang Bingung

By Senin, 13 April 2020 | 10:35
Ilustrasi STNK motor. (Gridoto.com)

MOTOR Plus-online.com - Untuk pemilik motor atau mobil sudah menjadi kewajiban membayar pajak kendaraan setiap tahunnya.

Bayar pajak kendaraan bisa langsung di Samsat atau gerai yang banyak dijumpai di beberapa tempat.

Ternyata masih banyak pemotor yang belum paham soal pajak progresif.

Apa itu pajak progresif, berapa biayanya dan kendaraan ke berapa yang bisa kena pajak progresif?

Baca Juga: Bikin Bahagia, Kini Gak Perlu Bayar Biaya Balik Nama, Denda Pajak Sampai Pajak Progresif, Begini Penjelasan Bapenda

Baca Juga: Pemilik Motor Masih Bingung Cara Menghitung Besaran Pajak Progresif, Tambahan Biaya Sampai 4 Persen

Jika masyarakat memiliki motor atau mobil lebih dari satu bersiaplah untuk membayar pajak progresif kendaraan bermotor.

Besaran biaya pajak akan mengalami peningkatan seiring bertambahnya jumlah kendaraan.

Jadi, kendaraan pertama, kedua, ketiga, dan seterusnya, dikenai tarif berbeda.

Sejumlah daerah di Indonesia sudah memberlakukan pajak progresif. Misalnya, DKI Jakarta yang menerapkan pajak tersebut mulai tahun 2010.

Baca Juga: Masih Banyak yang Bingung, Ini Tujuan Kendaraan Dikenakan Biaya Pajak Progresif

Jawa Timur juga ikut menetapkan pengenaan pajak pada tahun 2011. Sementara Kepulauan Riau dan Provinsi Jawa Tengah baru memulainya di tahun 2018.

Dikutip MOTOR Plus-online dari online-pajak.com, Pajak progresif merupakan pajak yang dibebankan kepada pemilik kendaraan bermotor, baik berupa mobil maupun sepeda motor.