Find Us On Social Media :

BNPB Kasih Penjelasan Tambahan, Driver Ojol Boleh Bawa Penumpang Hanya Sampai Bantuan Sosial Diberikan

By Ardhana Adwitiya, Senin, 13 April 2020 | 18:15 WIB
Ilustrasi driver ojol. Aturan PSBB Jakarta bikin driver ojol merana. (Kompas.com)

MOTOR Plus-Online.com - Doni Monardo menyatakan aturan yang membolehkan ojek online (ojol) mengangkut penumpang selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berlaku hingga bantuan sosial dari pemerintah tersalurkan.

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sekaligus Ketua Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) itu menjelaskan hal tersebut usai rapat bersama Presiden Joko Widodo melalui sambungan konferensi video, Senin (13/4/2020).

Aturan tersebut tertulis dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

"Perbedaan Permenkes dan Permenhub, Bapak Luhut (Menko bidang Maritim dan Investasi dan Menhub Ad Interim Luhut Binsar Panjaitan) sudah lapor," kata Doni dikutip dari Kompas.com. 

Baca Juga: Pemberlakuan PSBB Menuai Protes Imbas Pendapatan Driver Ojol Merosot, GARDA Indonesia: Segera Revisi Aturan Tersebut

Baca Juga: Simak, Ini 4 Syarat Wajib yang Harus Dimiliki Ojol Untuk Membonceng Penumpang Selama PSBB di Jakarta

"Intinya Permenhub efektif berlaku sampai dengan program bantuan sosial itu terlaksana," sambungnya.

Doni menambahkan, setelah bantuan sosial (Bansos) dan bantuan langsung tunai (BLT) tersalurkan kepada seluruh masyarakat khususnya di Jakarta, maka peraturan Ojol akan mengikuti Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No 9 Tahun 2020.

Dia melanjutkan, hal itu dilakukan untuk memaksimalkan aturan jaga jarak antar orang untuk memutus mata rantai penularan virus Corona.

"Jadi setelah program bantuan sosial berjalan maka Permenhub menyesuaikan," ungkapnya.

Baca Juga: Tidak Hanya Driver Ojol, Gaji Pembalap MotoGP Juga Turun Drastis Akibat Virus Corona