Langkah tersebut agar pembatasan sosial di Tangerang sejalan dengan kebijakan PSBB di wilayah Jabodetabek.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah meneken beleid tersebut pada Minggu (12/4/2020) lalu.
Kebijakan PSBB di Kota Tangerang mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/249/2020 Tentang Penetapan PSBB di Wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).