Find Us On Social Media :

Bikin Cemas, Surat Tilang Buat Pelanggar PSBB Beredar Luas, Polisi Langsung Bilang Begini

By M. Adam Samudra,Galih Setiadi, Rabu, 15 April 2020 | 18:35 WIB
Surat tilang buat pelanggar PSBB beredar luas, padahal begini kenyataannya. (Istimewa)

MOTOR Plus-online.com - Beredar kabar pelanggar PSBB mulai ditindak polisi.

Aturan ini dibuat Pemprov DKI Jakarta supaya rantai penyebaran virus corona habis tak bersisa.

Tak terkecuali pengendara motor yang berani melawan aturan PSBB.

Polisi siap menindak pengendara motor yang masih nekat melawan aturan PSBB.

Baca Juga: Angka Pelanggaran Aturan PSBB Berkurang Sampai 40 Persen, Pelanggaran Ini yang Paling Banyak Terjadi

Baca Juga: Pemotor Catat! Hari Ini Polisi Tambah 125 Titik Pemeriksaan di Berbagai Wilayah PSBB

Pengendara motor diminta mematuhi paraturan seperti menggunakan masker, sarung tangan, dan tak berboncengan saat naik motor motor.

Petugas gabungan dari TNI, Polri, Polisi Pamong Praja dan Dishub DKI Jakarta melakukan imbauan kepada pengendara mobil dan motor untuk dapat mematuhi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di jalan Penjernihan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2020). (Kompas.com)

Namun, banyak pengendara motor yang masih salah kaprah dengan aturan PSBB.

Mereka mengira pelanggar PSBB bakal ditindak, yaitu ditilang polisi.

Menanggapi hal itu, Polda Metro Jaya langsung angkat bicara.

Baca Juga: Catat Tanggalnya Bro, PSBB Akan Mulai Berlaku di Tangerang dan Tangerang Selatan Mulai Tanggal Segini