Driver ojol menjaga jarak saat mengantre pemberian makanan gratis, di depan Polsek Metro Senen, Jakarta Pusat, Rabu (1/4/2020). (TribunJakarta.com)
Kebijakan PSBB tersebut berlaku hingga 14 hari ke depan sejak Jumat (10/4/2020).
PSBB diberlakukan sebagai upaya mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19).
Baca Juga: Angka Pelanggaran Aturan PSBB Berkurang Sampai 40 Persen, Pelanggaran Ini yang Paling Banyak Terjadi
Sebagai informasi, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai berlaku di wilayah DKI Jakarta sejak Jumat (10/4/2020).
PSBB rencananya akan berlangsung sampai tanggal 23 April 2020 mendatang.
Beberapa kebijakan pun dibuat selama penerapan PSBB.
Di antaranya adalah ojol (ojek online) dilarang membonceng penumpang selama PSBB.