Find Us On Social Media :

Polisi Sepakati Rencana Kementerian Perhubungan, Luhut Binsar: Driver Ojol Boleh Bawa Penumpang Saat PSBB

By Jumat, 17 April 2020 | 13:20
Ilustrasi pengendara ojek online. (Tribunnews.com)

Dia mengatakan, jajarannya akan segera berkoordinasi dengan Dinas Pehubungan dan stakeholder terkait agar ada kesesuaian di lapangan.

"Kita akan diskusikan ini dengan Dinas Pehubungan sehingga nanti ada kesesuaian langkah dengan instansi terkait khususnya untuk pemberlakuan di DKI Jakarta," tuturnya.

Baca Juga: Setiap Hari 10 Ribu Driver Ojol Dapat Cashback 50 Persen dari Pertamina, Cepetan Unduh Aplikasi MyPertamina

Ojek online sebelumnya dilarang mengangkut penumpang selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta.

Hal itu diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial berskala Besar dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta.

Pasal 18 nomor 6 menyebutkan, "Angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang".

Tidak ada pasal lain yang mengatur pengecualian pasal tersebut.

Baca Juga: BNPB Kasih Penjelasan Tambahan, Driver Ojol Boleh Bawa Penumpang Hanya Sampai Bantuan Sosial Diberikan

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya menyatakan, Pemprov DKI Jakarta sebenarnya ingin ojek online tetap bisa mengangkut penumpang.

Namun, Pergub DKI harus merujuk Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PPSB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Dalam Permenkes, ojol hanya diizinkan membawa barang.

"Pergub harus sesuai dengan rujukan, maka kami mengatur ojek online sesuai pedoman pada Permenkes Nomor 9 Tahun 2020," kata dia.

Baca Juga: BNPB Kasih Penjelasan Tambahan, Driver Ojol Boleh Bawa Penumpang Hanya Sampai Bantuan Sosial Diberikan