Find Us On Social Media :

Segera Urus, Blokir STNK Bisa Online Demi Terhindar Pajak Progresif, Tinggal Klik Denda Pajak Langsung Dibebaskan

By Galih Setiadi, Jumat, 17 April 2020 | 14:45 WIB
Ilustrasi STNK. Segera blokir STNK kalau motor sudah dijual demi terhindar dari jeratan pajak progresif. (Grid.id)

MOTOR Plus-online.com - Kendaraan bermotor yang sudah dijual sebaiknya langsung blokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Soalnya, pajak progresif siap menjerat brother kalau STNK belum diblokir.

Di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) enggak mungkin datang ke Samsat atau tempat lainnya.

Tapi blokir STNK pun sebenarnya bisa diurus secara online.

Baca Juga: Hore Memperpanjang SIM dan STNK Ketika Masa PSBB Bebas Denda dan Gak Perlu Bikin SIM Baru

Baca Juga: Pemilik Motor Wajib Tau! Perpanjang STNK 5 Tahunan Tak Bisa Online, Tenang Ada Kasih Dispensasi Kok, Begini Kata Polisi

Pemilik kendaraan bermotor bisa mengakses Samsat Online Nasional (SAMOLNAS) supaya bisa blokir STNK.

Hal itu disampaikan Kepala Sub Bagian Pengembangan Sistem Informasi BPRD DKI Jakarta, Zidni Apriya.

Tampilan aplikasi Samsat Online Nasional (Samolnas). (Google Playstore)

"Kami bekerja sama dengan Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta agar semua pelayanan bisa diakses secara mudah dan cepat, serta terkoneksi. Ini sudah bisa dimanfaatkan," ungkap Zidni Apriya dikutip dari Kompas.com

Lalu, gimana sih cara blokir STNK secara online?

Baca Juga: Tetap di Rumah Saja, Bikers Bisa Pelajari Prosedur Pengurusan STNK Hilang