Find Us On Social Media :

Kabar Gembira Buat Bikers, Ada Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Berlaku Sampai Segini Lamanya

By Galih Setiadi, Sabtu, 18 April 2020 | 10:05 WIB
Ilustrasi pajak kendaraan bermotor. Kini warga terbebas dari denda pajak. (Tribunnews.com)

MOTOR Plus-online.com - Pemilik kendaraan bermotor masih banyak yang menunggak pajak.

Apalagi di tengah pandemi virus corona yang membatasi akses ke Samsat.

Namun kini enggak perlu khawatir saat bayar pajak kendaraan bermotor.

Soalnya ada pemutihan pajak alias penghapusan denda pajak kendaraan.

Baca Juga: Segera Urus, Blokir STNK Bisa Online Demi Terhindar Pajak Progresif, Tinggal Klik Denda Pajak Langsung Dibebaskan

Baca Juga: Selama April 2020, Penghapusan Denda PKB Sebesar Rp 243,1 Juta, Penerimaan Pajak Digunakan Untuk Bantuan Sosial

Seperti yang dilakukan Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang menggratiskan denda pajak kendaraan bermotor.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur DIY nomor 26 tahun 2020, tentang penghapusan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor atau PKB, dan bea balik nama kendaraan bermotor atau BBN.

Yup, semua jenis sanksi administratif pajak kendaraan dihapuskan.

Hal itu disampaikan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda DIY, Komisaris Besar Polisi Yuliyanto.

Baca Juga: Kupas Tuntas Pajak Progresif, Bagaimana Cara Menghitung dan Pengenaan Pajak Progresif, Pemotor Banyak yang Bingung