Find Us On Social Media :

Berani Cuek? Denda Ratusan Juta atau Nginep di Bui, Buat Pemotor Yang Nekat Mudik

By Ardhana Adwitiya, Jumat, 24 April 2020 | 20:30 WIB
Ilustrasi pemudik motor (Kompas.com)

Setelah 7 Mei 2020, pemudik yang masih nekat baru akan dikenakan sanksi denda.

"Karena ini mengacu UU karantina di situ disebutkan bahwa adalah denda Rp 100 juta dan hukuman kurungan 1 tahun, itu ancaman hukuman," kata Umra.

"Dalam perwujudannya sudah diformulasikan, bisa ada plus ditilang," lanjut Umar.

Tuh jangan cuek atau tak peduli, buat pemotor yang mau mudik mending urungkan dulu.

Atau malah kena denda Rp 100 Juta atau malah mudik ke hotel prodeo alias masuk terali bui!