MOTOR Plus-online.com - Pandemi virus corona cukup mengkhawatirkan dan berbagai upaya pencegahan langsung diterapkan pemerintah.
Mulai dari di rumah saja (lockdown), social distancing, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sampai larangan mudik.
Hal ini bertujuan agar penyebaran virus corona bisa dihentikan.
Pengawasan lalu lintas kendaraan di wilayah yang masuk zona merah, dan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) semakin diperketat.
Baca Juga: Berani Cuek? Denda Ratusan Juta atau Nginep di Bui, Buat Pemotor Yang Nekat Mudik
Hal ini menyusul adanya aturan pemerintah terkait larangan mudik bagi warga yang selama ini tinggal di Jabodetabek.
Larangan ini tidak hanya berlaku untuk kendaraan pribadi saja, tetapi juga untuk transportasi umum yang mengangkut penumpang.
Untuk pengawasan lalu lintas, atau pergerakan kendaraan yang melintas petugas sudah menyiapkan sedikitnya 19 titik check point pemeriksaan.
Polda Metro Jaya pun sudah menetapkan beberapa langkah sebagai upaya menghalau masyarakat untuk tidak pergi meninggalkan wilayah PSBB.
Baca Juga: Wajib Ada Surat Jalan dari Gugus Tugas Covid-19 Sebelum Mudik Pakai Kendaraan Pribadi ke Wilayah Ini
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan, pihaknya sudah mendirikan 19 pospam atau check point untuk melakukan pemeriksaan kendaraan atau pemudik.
"Kami mendirikan 19 pospam terpadu, termasuk tiga titik di jalan tol," kata Yusri melalui keterangan resminya, Rabu (22/4/2020).