Find Us On Social Media :

Pemotor Wajib Tahu! Pelarangan Mudik Bukan Hanya Buat Wilayah Zona Merah, Tapi Begini Aturannya

By Erwan Hartawan, Minggu, 26 April 2020 | 19:05 WIB
Ilustrasi mudik naik motor. (Kompas.com)

MOTOR Plus-Online.com - Larangan mudik Lebaran ternyata tak hanya berlaku pada daerah yang telah menetapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) dan zona merah.

Larangan ini juga berlaku loh seluruh Indonesia.

Kondisi ini ditegaskan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD, dalam konferensi pers melalui video yang diadakan pada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Sabtu (25/4/2020).

Menurut Mahfud, larangan mudik sebagai bentuk upaya untuk menekan dan memutus mata rantai penyebaran virus corona yang telah ditetapkan pemerintah berlaku secara nasional.

Baca Juga: Kabar Gembira Buat Bikers, Kemenhub Izinkan Mudik Buat Warga Jakarta dan Sekitarnya, Tapi Ada Syaratnya

Baca Juga: Hari Pertama Operasi Ketupat 2020, 1.689 Kendaraan Dipaksa Putar Balik ke Jakarta

"Pemerintah bisa melarang (mudik) di manapun karena berlaku bagi seluruh Indonesia," ucap Mahfud dilansir dari Kompas.com Sabtu (25/4/2020).

"Mungkin ada misalnya di luar jawa, ada daerah yang belum dimasuki Covid-19, antar kecamatan, antar kabupaten yang masih aman, mungkin saja bisa mudik. Tetapi intinya pemerintah bisa melarang," kata Mahfud.

Seperti diketahui, setelah melewati banyak polemik, akhirnya larangan mudik Lebaran 2020 resmi diterapkan pemerintah, yang mulai berlaku dari 24 April hingga 31 Mei 2020 untuk moda transportasi darat.

Beberapa upaya dilakukan agar masyarakat tak meninggalkan daerahnya, mulai dari penyekatan pada jalan tol, jalan nasional, dan provinsi.

Baca Juga: Bikers Catat Nih! 19 Titik Check Point Pemeriksaan Motor, Mobil Pribadi dan Angkutan Umum, Sasarannya Pemudik

Larangan mudik yang diterapkan pemerintah untuk transportasi darat berlaku bagi kendaraan angkutan umum, mobil pribadi, dan sepeda motor.

Masyarakat yang nekat untuk meninggalkan Jabodetabek, akan diminta putar balik sebagai bentuk sanksi tahap awal.

Namun, setelah tanggal 7 Mei mendatang, bentuk tindakannya bisa dibuat lebih berat, bahkan sampai dengan denda Rp 100 juta dan penjara selama satu tahun.