Find Us On Social Media :

Bikers Pasti Banyak yang Bingung, Kenapa Para Pelanggar PSBB Enggak Ditilang Polisi?

By Ahmad Ridho, Minggu, 26 April 2020 | 17:24 WIB
Petugas melakukan pemeriksaan terkait penerapan PSBB. (Wartakotalive.com/Rangga Baskoro)

MOTOR Plus-online.com - Virus corona semakin mewabah dan pemerintah sampai saat ini sudah mengambil langkah antisipasi.

Dari mulai lockdown, social distancing sampai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

DKI Jakarta memperpanjang masa pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama 14 hari lagi, sehingga total menjadi 28 hari.

Dengan adanya perpanjangan ini, otomatis penerapan aturan juga akan semakin ditegakkan untuk mencegah terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat.

Baca Juga: Di Tengah Wabah Corona dan PSBB di Jakarta, Pegadaian Tetap Layani Masyarakat Lewat Online Tanpa Harus Keluar Rumah

Baca Juga: Siap-siap, PSBB Surabaya Segera Berlaku, Driver Ojol Bonceng Penumpang Bakal Ditilang Polisi?

Terlebih, dari hasil evaluasi yang sudah dilakukan oleh pihak kepolisian dan dinas terkait ditemukan masih banyaknya pelanggaran.

Terutama dalam hal penggunaan masker yang menjadi aturan wajib bagi siapapun yang beraktivitas di wilayah PSBB.

Hanya saja, bagi pengendara kendaraan yang melanggar aturan PSBB polisi tidak akan melakukan penindakan berupa pemberian bukti pelanggaran (tilang).

Alasannya, dalam aturan PSBB tidak ada penindakan hingga menjatuhkan tilang bagi pengendara kendaraan baik roda dua maupun roda empat yang melanggar.