Find Us On Social Media :

Syarat Mudik Harus Bawa Surat Keterangan RT/RW, Ini Penjelasan Polisi

By Indra GT, Jumat, 1 Mei 2020 | 15:15 WIB
Buat yang mendesak seperti ada saudara yang meninggal boleh membawa surat keterangan RT/RW, diberikan kepada petugas check poin agar diperbolehkan mudik (ntmcpolri.info)

MOTOR Plus-online.com - Banyak beredar berita mengenai kalau mau lolos dari penyekatan Petugas saat mudik bawa surat keterangan RT/RW.

Dari berita tersebut masyarakat jadi salah kaprah tentang surat keterangan RT/RW ini untuk mudik.

Surat keterangan RT/RW memang sebagai syarat untuk melakukan mudik jika dalam keadaan mendesak.

Keadaan mendesak yang dimaksud adalah keluarganya sakit, meninggal, atau istrinya hendak melahirkan.

Baca Juga: Banyak Pemudik Lolos dan Tiba di Kampung Lewat Jalur Alternatif, Pemerhati Masalah Transportasi Buka Suara

Baca Juga: Masih Banyak yang Nekat, Polisi Akan Selidiki Bisnis Penyelundupan Pemudik ke Kampung Halaman

"Boleh saja, tapi tunjukkan surat urgensi. Foto saja, benar tidak itu terjadi," ucap Irjen Istiono Kakorlantas Polri, Selasa (28/4/2020) dikutip dari Kompas.com.

Mengenai surat urgensi, lanjut dia, harus berisi tentang keterangan dan alasan melakukan perjalanan mudik, serta ditandatangani lurah setempat.

Jadi banyak masyarakat yang tidak ada kepentingan mendesak bermodalkan surat keterangan RT/RW untuk mudik. 

"Ada beberapa media yang mengutip masalah boleh mudik tapi ada syarat keterangan RT/RW, itu tidak benar. Jadi mereka yang mengunjungi keluarga karena ada yang meninggal dunia, itu tentunya polisi punya pertimbangan diskresi di lapangan, karena ini operasi kemanusiaan," jelas Kakorlantas, Kamis (30/4/20).

Baca Juga: Larangan Mudik Sudah 6 Hari Berlangsung, 1.017 Pemotor Dipaksa Putar Balik Saat Akan Masuk ke Jatim

"Nah ini yang perlu diketahui RT/RW setempat. Bukan sah atau tidaknya mereka mudik dari ijin RT/RW. Sekali lagi surat keterangan dari RT/RW itu hanya untuk kepentingan status dia diketahui, dimana daerah asal dia berangkat dan kemana, sehingga bisa dilakukan pengawasan," terang Kakorlantas.

Ada hal-hal emergency di lapangan yang diberi pengecualian untuk melintasi pos pam cek point atas penilaian diskresi kepolisian tentunya.

Kakorlantas juga mengingatkan bahwa pemudik yang mendapat diskresi karena yang bersangkutan bukan mudik.

Tetapi mengunjungi keluarga yang sakit atau meninggal dunia ini pun statusnya akan ditetapkan ODP dan harus dikarantina 14 hari sesuai protokol penanganan covid-19.

Baca Juga: Pemotor Lebih Baik Jangan Nekat, Ini Dia Daftar Aturan dan Sanksi Mudik Lebaran 2020, Hukumannya Berat Banget

Dengan dilarang mudik peran sentral kesadaran masyarakat sangat dibutuhkan untuk mengurangi penyebaran covid-19 ini.

"Terimakasih dan apresiasi saya ucapkan kepada masyarakat yang tidak melaksanakan mudik dengan kesadarannya yang sangat luar biasa, ini bagus sekali, mudah-mudahan kita bisa menang melawan covid-19," tutup Kakorlantas.