Saat Ini Hanya Disuruh Putar Balik, Mulai 8 Mei Besok Ketahuan Nekat Mudik Pakai Motor Kena Denda Rp 100 Juta

Indra GT - Rabu, 29 April 2020 | 12:05 WIB
NTMC Polri
Saat Ini Hanya Disuruh Putar Balik, Nanti Mulai 8 Mei Ketahuan Nekat Mudik Pakai Motor Kena Denda Rp 100 Juta

MOTOR Plus-online.com - Untuk bikers yang masih nekat mudik, saat ini motor hanya disuruh putar balik dan belum kena denda Rp 100 juta.

Nantinya bila masih nekat mudik pemotor akan terkena denda hingga Rp 100 juta, pastinya sangat memberatkan bikers.

Dilarangnya mudik oleh pemerintah bertujuan untuk memutuskan mata rantai penyebaran virus corona.

Sehingga kebijakan pemerintah melarang mudik harus dipatuhi bersama agar penyebaran virus corona berhenti.

Baca Juga: Hampir 5.000 Kendaraan yang Dipaksa Putar Balik Karena Larangan Mudik, Didominasi Oleh Kendaraan Ini

Baca Juga: Catat Nih! Selama Larangan Mudik, Ini 16 Lokasi Penyekatan di Wilayah Bogor

Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (28/4/2020).

"Semua (moda transportasi) dilarang, baik yang menggunakan mobil pribadi, kendaraan umum, maupun motor. Kita sudah ada pospam di Cikarang Barat dan Bitung (tol), serta jalan arteri," ujarnya.

Hanya saja sampai pada hari keempat penerapan larangan mudik atau Senin (27/4/2020), pemudik yang menggunakan motor lebih sedikit dibanding mobil.

Berdasarkan catatan Polda Metro Jaya, pada 16 titik pospam terpadi di jalan arteri ada 170 kendaraan yang diminta putar balik.

Source : Wartakotalive.com
Penulis : Indra GT
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular