Baca Juga: Masih Banyak Pemotor Nekat Mudik Lewat Jalan Tikus, Pengamat Kasih Tahu Cara Menghalaunya
Rinciannya, 66 kendaraan pribadi, 21 kendaraan umum, dan 83 sepeda motor.
"Di jalan kecil-kecil yang biasa dilintasi sepeda motor itu dibebankan pada pos pantau polsek-polsek. Jadi tidak kita masukkan dalam pospam besar"
"Namun tetap aturan yang berlaku sama," ujar Yusri.
Sedangkan pada pospam di Pintu Tol Cikarang, saat ini sedikitnya ada 2.633 kendaraan yang telah diputar balik.
Sementara di Pintu Tol Bitung, ada 2.145 kendaraan.
Baca Juga: Ditengah Larangan Mudik, Bikers dari Karawang Boleh Masuk Jabodetabek Sampai Tanggal Segini
Untuk diketahui, sanksi bagi masyarakat yang melanggar aturan pelarangan mudik dibagi dalam dua tahapan.
Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Pasal 6 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 yang diteken Menteri Perhubungan Ad Interem Luhut Binsar Pandjaitan, Kamis (23/4/2020).
Tahap pertama jika pada tanggal 24 April hingga 7 Mei 2020 masyarakat ketahuan hendak mudik masuk atau keluar dari area PSBB, maka akan diminta kembali ke asal perjalanan.
Tahap kedua jika pada tanggal 8 Mei 2020 hingga 31 Mei 2020 masyarakat masih nekat masuk atau keluar dari area PSBB, tidak hanya diminta pulang tetapi juga akan dikenakan sanksi berupa denda Rp 100 juta dan ancaman hukuman kurungan penjara selama 1 tahun.
Source | : | Wartakotalive.com |
Penulis | : | Indra GT |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR