Find Us On Social Media :

Bagaimana Nih Bikers? Saat Larangan Mudik 2020, Jasa Kirim Motor Via Kereta Api Masih Beroperasi

By M Aziz Atthoriq, Jumat, 1 Mei 2020 | 15:45 WIB
Ilustrasi motor yang akan dikirim via kereta api (Kompas.com)

MOTOR Plus-Online.com - Larangan mudik 2020 ditetapkan, jasa kirim motor via kereta ternyata tetap beroperasi.

Saat ini pandemi virus Corona masih menyelimuti belahan dunia, termasuk  Indonesia.

Berbagai upaya telah dilakukan termasuk pemerintah Indonesia yang menetapkan aturan dan kebijakan baru.

Diawali dengan himbauan #diRumahaja lalu PSBB (pembatasan sosial berskala besar) hingga yang baru-baru ini ditetapkan yaitu larangan mudik lebaran 2020.

Baca Juga: 185 Pemudik Motor Diminta Putar Balik ke Jakarta, Hasil Dua Hari Razia Larangan Mudik Lebaran

Baca Juga: Banyak Pemudik Lolos dan Tiba di Kampung Lewat Jalur Alternatif, Pemerhati Masalah Transportasi Buka Suara

Untuk sementara ini masyarakat yang merantau diberbagai kota besar tak dapat kembali ke kampung halaman.

Begitupun dengan kondisi perekonomian dan bisnis yang juga merasakan pengaruh dimasa pandemi seperti saat ini.

Dewasa ini, berbagai industri dan bisnis di Tanah Air mengalami perlambatan, imbas pandemi virus corona alias Covid-19, tak terkecuali jasa pengiriman kendaraan bermotor.

Meski demikian, masih banyak perusahaan kargo yang masih membuka layanan. Hanya saja ada beberapa aspek yang disesuaikan seperti mengutamakan delivery service.

Baca Juga: Masih Banyak yang Nekat, Polisi Akan Selidiki Bisnis Penyelundupan Pemudik ke Kampung Halaman

"Masih buka pelayanan hingga saat ini. Terkait penurunan konsumen, tentu ada dan sangat signifikan sebab mudik juga dilarang," kata Eka dari Klik Logistics saat dihubungi, Kamis (30/4/2020), melansir dari Kompas.com (01/05/2020).

Bagi masyarakat yang ingin melakukan jasa pengiriman sepeda motor dan mobil, lanjut dia, cukup menghubungi perusahaan logistik langganan atau terpercaya saja.

Kemudian buat janji atau pemesanan sehingga nantinya petugas yang akan datang ke rumah untuk proses lebih lanjut.

"Pemesan cukup menyiapkan STNK asli dan fotocopy KTP. Nanti dijemput kendaraannya. Khusus mobil, kita hanya gunakan towing," kata Eka.

Baca Juga: Larangan Mudik Sudah 6 Hari Berlangsung, 1.017 Pemotor Dipaksa Putar Balik Saat Akan Masuk ke Jatim

Untuk BPKB dan surat lainnya, bisa disertakan juga dalam bentuk fotocopy tapi itu bukan persyaratan wajib.

Khusus motor dan mobil yang berstatus kredit, siapkan juga surat keterangan dari pihak pembiayaan atau leasing sebagai salah satu tanda bukti kepemilikan kendaraan.

"Jadi tidak harus datang ke stasiun atau tempat pengiriman kendaraan. Biayanya sama, tapi memang ada sedikit perubahan karena menyesuaikan keadaan," ujar Ida, salah satu petugas Cargonesia Express.

"Pastikan juga untuk melihat petugas mendata kondisi kendaraan, termasuk apakah ada kerusakan sebelum pengiriman.

Baca Juga: Kata Siapa Mudik Pulang Kampung Tidak Boleh? Ini Cara Dapat Izin Mudik Pemakai Kendaraan Pribadi

Foto saja mobil atau motornya tiap sudut sehingga ketika sampai di tempat tujuan bisa dicek apa ada yang kurang atau cacat tidak," kata dia lagi.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/04/30/130141115/meski-mudik-dilarang-jasa-kirim-motor-pakai-kereta-masih-beroperasi