"Jadi Pertamina harus tetap mengoperasikan sumur-sumurnya dengan biaya dari Anda semua," sambungnya.
Selain dari operasional kilang, harga bensin untuk SPBU Pertamina berpatokan pada Kepmen Menteri ESDM No. 62K/MEM/2020 yang diteken tanggal 28 Februari 2020.
Aturan baru ini penentuan harga jual BBM dalam negeri dua bulan atau setiap tanggal 25 dua bulan sebelumnya sesudah harga minyak dunia berubah.
Termasuk perhitungan harga setiap 1 liter BBM di SPBU berubah.
Harga BBM di Indonesia dihitung mengacu pada MOPS (Mean Of Platts Singapore).
Formulasinya:
BBM sampai RON 92: harga MOPS + Rp 1.800 (naik dari sebelumnya Rp 1.000) + margin (keuntungan) 10 persen.
BBM di atas RON 92: harga MOPS + Rp 2.000 (naik dari sebelumnya Rp 1.000 dan Rp 1.200) + margin (keuntungan) 10 persen.
Berdasarkan formula itu dan penurunan harga minyak dunia sejak Pebruari lalu bisa disimpulkan.
"Jadi nanti 1 Mei, harusnya Pertamina dan badan usaha lainnya harus jual (Pertamax) Rp 7 ribu per liter," kata Rudi Rubiandini Mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
"Pun dengan Juni nanti Rp 5.650 per liter," sambungnya.