Find Us On Social Media :

Bikers Catat Nih, Mulai Diberlakukan Besok, 17 Kendaraan Ini yang Boleh Melintas Saat PSBB di Jawa Barat

By M Aziz Atthoriq, Selasa, 5 Mei 2020 | 12:15 WIB
Ilustrasi checkpoint PSBB (Dok. Ditlantas Polda Jatim)

Baca Juga: Cegah Curanmor Sampai Begal Saat PSBB Selama Ramadan, Kapolri Ajak Warga Gelar Siskamling

Berikut transportasi yang diperbolehkan beroperasi selama PSBB di Jawa Barat:

1) Angkutan barang untuk aktivitas kantor/instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah berdasarkan pengaturan dari kantor/instansi pemerintah terkait

2) Angkutan barang untuk aktivitas menjalankan fungsi diplomatik dan konsuler serta fungsi lainnya sesuai ketentuan hukum internasional.

3) Angkutan barang untuk aktivitas Badan Usaha Milik Negara/Daerah yang turut serta dalam penanganan Coronavirus Disease (Covid-19).

4) Angkutan barang keperluan pokok masyarakat.

Baca Juga: PSBB Tangerang Raya Diperpanjang Akibat Jumlah Kasus Covid-19 Meningkat, Bikers Jangan Sembarang Melintas

5) Angkutan barang untuk pertanian, perikanan, dan peternakan.

6) Angkutan barang kebutuhan medis, kesehatan, dan sanitasi.

7) Angkutan barang pangan, makanan, dan minuman

8) Angkutan barang bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan bahan bakar padat seperti batubara, briket, arang dan sejenisnya.

9) Angkutan barang keperluan distribusi bahan baku industri manufaktur dan perakitan (assembling).

10) Angkutan barang keperluan ekspor dan impor.