MOTOR Plus-online.com - Ada tiga syarat pemotor yang boleh berboncengan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) level Provinsi Jawa Barat.
PSBB Jawa Barat sendiri resmi dimulai hari ini Rabu (6/5/2020), sampai dua minggu ke depan.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat Hery Antasari mengatakan, motor pribadi maupun ojek online (ojol) hanya boleh diisi oleh satu orang alias pengendaranya saja.
Itu pun dalam rangka kegiatan yang diperboleh kan selama PSBB dan mengangkut barang bagi ojol.
Baca Juga: Masih Banyak Warga yang Melanggar, Pemkot Depok Siapkan Sanksi Bagi Pelanggar PSBB
Meski begitu, ada tiga pengecualian yang mengizinkan sepeda motor baik pribadi maupun ojol diisi dua orang.
Pertama, memiliki alamat yang sama dan diperuntukkan bagi aktivitas yang diperbolehkan selama PSBB.
Kedua, untuk kegiatan yang berkaitan dengan penanggulangan Covid-19. Ketiga, untuk kondisi gawat darurat.
Sementara untuk mobil, Hery menjelaskan bahwa petunjuk teknis dalam surat edaran gubernur tersebut secara detail mengatur kapasitas penumpang.
"Berkursi dua baris, maka maksimal tiga orang. Untuk (kursi) tiga baris, kapasitas empat orang dengan posisi (duduk) yang juga sudah diatur, termasuk tidak boleh ada penumpang di depan meski suami istri," jelas Hery.
Selain itu, sedikitnya ada 232 titik penyekatan yang disiapkan untuk mempersempit aktivitas masyarakat khususnya pemudik.