Find Us On Social Media :

Hari Ini PSBB Jawa Barat Resmi Dimulai, Ini Tiga Syarat Pemotor yang Boleh Berboncengan Selama PSBB

By Fadhliansyah, Rabu, 6 Mei 2020 | 09:15 WIB
Ilustrasi naik motor berboncengan. Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Jawa Barat, Ini Tiga Syarat Pemotor yang Boleh Berboncengan Selama PSBB (MOTOR Plus-online.com)

MOTOR Plus-online.com - Ada tiga syarat pemotor yang boleh berboncengan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) level Provinsi Jawa Barat.

PSBB Jawa Barat sendiri resmi dimulai hari ini Rabu (6/5/2020), sampai dua minggu ke depan.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat Hery Antasari mengatakan, motor pribadi maupun ojek online (ojol) hanya boleh diisi oleh satu orang alias pengendaranya saja.

Itu pun dalam rangka kegiatan yang diperboleh kan selama PSBB dan mengangkut barang bagi ojol.

Baca Juga: Masih Banyak Warga yang Melanggar, Pemkot Depok Siapkan Sanksi Bagi Pelanggar PSBB

Baca Juga: Penerapan PSBB Nasional Harus Segera Dilakukan, Jubir Pemerintah Penanganan Covid-19: Juli Indonesia Bebas Corona

Meski begitu, ada tiga pengecualian yang mengizinkan sepeda motor baik pribadi maupun ojol diisi dua orang.

Pertama, memiliki alamat yang sama dan diperuntukkan bagi aktivitas yang diperbolehkan selama PSBB.

Kedua, untuk kegiatan yang berkaitan dengan penanggulangan Covid-19. Ketiga, untuk kondisi gawat darurat.

Sementara untuk mobil, Hery menjelaskan bahwa petunjuk teknis dalam surat edaran gubernur tersebut secara detail mengatur kapasitas penumpang.

Baca Juga: Bikers Perlu Tau, Mendagri Tito Karnavian Sebut PSBB Depok Kunci Keberhasilan DKI Jakarta Lawan Corona