Find Us On Social Media :

Kabar Baik Nih! Kemenhub Godok Peraturan Pembebasan Mudik, Ini Daftar Siapa Saja yang Diperbolehkan

By Erwan Hartawan, Kamis, 7 Mei 2020 | 17:55 WIB
Presiden Jokowi resmi mengeluarkan larangan mudik. Larangan ini untuk memutus rantai penyebaran wabah virus corona. (Kompas.com)

MOTOR Plus-Online.com - Kementrian Perhubungan tengah menggodok Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020.

Aturan itu nantinya akan mengatur jenis masyarakat yang diperbolehkan untuk pulang kampung selama larangan mudik diterapkan.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, aturan ini dirancang sesuai dengan masukan dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.

Dalam hal ini, Kemenhub disarankan untuk memberikan pengecualian pergerakan orang dengan kepentingan khusus.

Baca Juga: Seminggu Lebih Larangan Mudik Pulang Kampung, 1.848 Pemotor Dipaksa Putar Balik

Baca Juga: Asyik Boleh Dong Mudik Pulang Kampung Setelah Pemerintah Izinkan Semua Moda Transportasi Kembali Beroperasi?

Artinya, Kemenhub memutuskan untuk kembali memperbolehkan seluruh moda transportasi angkutan penumpang beroperasi penuh.

"Rencananya, operasi mulai besok, pesawat segala macem," ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dilansir dari Kompas.com, Rabu (6/5/2020).

Lebih lanjut, Budi menjelaskan pihaknya bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 telah memiliki kriteria masyarakat yang diperbolehkan untuk pulang kampung.

Pertama, orang yang bekerja pada pelayanan bidang pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum, kesehatan, kebutuhan dasar, pendukung layanan dasar, fungsi ekonomi, hinnga percepatan penanganan Covid-19.