Find Us On Social Media :

Waspada! Selain Bisa Kehilangan Nyawa, Pemotor Mabuk Juga Bisa Dipenjara Loh

By Erwan Hartawan, Senin, 25 Mei 2020 | 12:30 WIB
Pemotor mabuk tabrak angkot (Kompas.com)

MOTOR Plus-Online.com - Saat mengemudikan motor, kesehatan pengendara sangat penting.

Seperti pengendara motor yang berada di bawah pengaruh minuman alkohol kerap kali menjadi penyumbang angka kecelakaan lalu lintas.

Karena pemotor kesadarannya akan terganggu bahkan cenderung memacu kendaraannya kencang.

Akibatnya pemotor akan bisa luka-luka, korban kecelakaan pemotor yang kondisinya mabuk enggak jarang kehilangan nyawa (tewas) di jalan raya.

Baca Juga: Warga Berhamburan, Video Motor RX-King Menancap di Jembatan, Pemotor Tewas Akibat Minuman Haram

Baca Juga: Parkiran Motor Pasar Kliwon Kudus Heboh, 2 Pria Loncat Dari Lantai 4

Pemotor yang mabuk bukan hanya celaka tapi bisa diancam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pemotor bisa dijerat pasal 311 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.

Di dalam Pasal 311 terdapat 5 butir keterangan yang akan menjerat pemotor dalam kondisi mabuk dan menyebabkan kecelakaan.

Berikut 5 poin ancaman bagi pemotor mabuk berdasarkan Pasal 311: