Find Us On Social Media :

Warga Jabodatebek Diizinkan Mudik Lokal, Tapi Ada Beberapa Persyaratan yang Harus Dipenuhi

By Erwan Hartawan, Sabtu, 9 Mei 2020 | 14:50 WIB
Buat yang mendesak seperti ada saudara yang meninggal boleh membawa surat keterangan RT/RW, diberikan kepada petugas check poin agar diperbolehkan mudik (ntmcpolri.info)

Baca Juga: Semua Moda Transportasi Kembali Beroperasi, Apa Benar Masyarakat Sudah Boleh Mudik Pulang Kampung?

"Itu upaya kita untuk menghindari diri dari wabah corona,” lanjutnya.

Untuk mobil, tetap dibatasi 50 persen dari kapasitas angkut dan penumpang berada di belakang.

Adapun untuk motor boncengan maksimal dua orang dengan syarat pengendara dan pembonceng satu alamat.

 

 

Atikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Mudik Lokal Saat Lebaran, Pengguna Kendaraan Wajib Taati Aturan PSBB