Find Us On Social Media :

Geger Larangan Mudik Dapat Kelonggaran, Letjen Doni Monardo: Saya Tegaskan Sekali Lagi, Mudik Dilarang!

By Galih Setiadi, Minggu, 10 Mei 2020 | 11:05 WIB
Ilustrasi mudik naik motor. Geger larangan mudik dapat kelonggaran, Letnan Jenderal TNI: Saya Tegaskan, Sekali Lagi, Mudik Dilarang! (Tribunnews.com)

MOTOR Plus-online.com - Geger larangan mudik dapat kelonggaran, Letnan Jenderal (Letjen) TNI Doni Monardo kasih pernyataan tegas.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membuka akses transportasi umum pada 7 Mei 2020.

Transportasi umum mulai dari angkutan darat, laut, dan udara bisa kembali beroperasi.

Dari situ, timbul beberapa pendapat seolah-olah larangan mudik dapat kelonggaran.

Baca Juga: Masih Banyak yang Nekat Mudik, Polisi Paksa 29.077 Pemotor Untuk Putar Balik, Ngeyel Langsung Ditilang

Baca Juga: Hari ke-15 Operasi Ketupat, Polda Metro Jaya Catat 15 Ribu Lebih Kendaraan Disuruh Putar Balik

Padahal, dibukanya akses transportasi umum harus menaati protokol kesehatan.

Hal itu disampaikan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi.

"Protokol ini akan diberikan kriteria protokoler pencegahan tersebut oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) bersama dengan Kementerian Kesehatan," ucap Budi dikutip dari Tribunnews.com.

Nah, aturan larangan mudik justru semakin ditegakkan saat ini.

Baca Juga: Warga Jabodatebek Diizinkan Mudik Lokal, Tapi Ada Beberapa Persyaratan yang Harus Dipenuhi

Itu terbukti dengan keluarnya Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang mengatur tentang larangan mudik.

Penerbitan SE itu diumumkan Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Letnan Jenderal TNI Doni Monardo.

"Beberapa waktu terakhir, kami mendapatkan kesan seolah-olah masyarakat boleh mudik dengan syarat tertentu atau adanya kelonggaran," kata Doni dalam keterangan resmi di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Rabu (6/5/2020).

Masyarakat juga dibuat bingung soal pesoal penerbitan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dan Surat Edaran dari Menko Perekonomian.

Baca Juga: Pemudik Bisa Bernafas Lega, Polisi Bebaskan Denda Rp 100 Juta Buat Pelanggar Larangan Mudik, Ini Alasannya

Namun, Doni menegaskan kembali bahwa larangan mudik tetap diberlakukan.

"Saya Tegaskan. Tidak ada perubahan peraturan tentang mudik. Artinya Mudik Dilarang. Titik! Saya tegaskan sekali lagi. Mudik dilarang, Titik!," ujarnya.

Sementara itu, Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 muncul demi mengatasi terhambatnya pelayanan penanganan Covid-19 dan pelayanan kesehatan akibat terbatasnya transportasi.

"Termasuk juga pengiriman tenaga medis, dan pengiriman spesimen setelah diambilnya dahak dari masyarakat yang diambil dengan metode PCR swab," tukas Doni.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "BREAKING NEWS! Kepala BPNB Doni Monardo Bikin Edaran: Saya Tegaskan Sekali Lagi, Mudik Dilarang!"