Find Us On Social Media :

Gawat Bro, Sekarang Melawan Petugas Saat PSBB Kena Denda Rp 100 Juta

By Indra GT, Rabu, 13 Mei 2020 | 13:40 WIB
Pemuda ngamuk incar polisi tua karena diingatkan pakai masker di check point PSBB perbatasan kab. Bogor dan Kab. Bekasi, Sabtu (9/5/2020) nantinya akan didenda Rp 100 juta (Tangkapan layar @bogor24update)

MOTOR Plus-online.com – Banyaknya masyarakat yang masih melawan saat ditegur ketika melanggar PSBB akan dikenakan hukuman denda Rp 100 juta.

Awalnya pada tahap pertama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta bagi pelanggar akan diberi teguran tanpa ada sanksi denda.

Memasuki tahap kedua PSBB di Jakarta dan sekitarnya akan dilakukan penerapan sanksi denda dan sanksi sosial.

Untuk pelanggar yang memahami kesalahannya dan kooperatif kepada petugas bisa saja dikenakan hukuman fisik.

Baca Juga: Ngeri Denda Pelanggar PSBB dari Uang Rp 250 Ribu Sampai Motor Dikandangin, Ini Daftar Lengkapnya

Baca Juga: Bikin Melongo, Polisi Kasih Teguran 29 Ribu Pelanggar PSBB Jakarta dan Sekitarnya, Ini Pelanggaran Terbanyak

Seperti melakuka sit-up, push-up bahkan membersihkan fasilutas umum milik pemda.

Nah yang melawan bahkan mengintimidasi petugas saat ditegur maka bisa dikenakan denda Rp 100 juta atau penjara oleh kepolisian.

“Jadi jika ada masyrakat yang masih membandel bisa kita kenakan (Pergub Nomor 41 Tahun 2020) sanksi pidana,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (12/5/2020).

“Sanksi pidananya itu kalau dia melawan petugas pada saat mau dikasih denda Rp 100.000 oleh Satpol PP. Kan didampingi polisi, kalau mereka tiba-tiba mengamuk atau melawan Satpol PP, baru kita tindak,” sambungnya.

Baca Juga: Biar Kapok, 3 Hukuman Jika Pemotor Melanggar PSBB, Motor Dikandangin

Yusri menyebut pemberian sanksi itu merujuk pada Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.

Kemudian, Pergub Nomor 41 Tahun 2020 baru dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Baswedan sebagai dasar pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan PSBB.

Yusri menekankan, jika ada warga yang melanggar aturan PSBB dan melawan petugas bisa dijerat Pasal 93 Jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dengan ancaman pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp 100 juta.

“Jika kita masih menemukan beberapa warga yang melanggar bisa saja dikenakan Pasal 214, 216, 218 KUHP,” ungkap Yusri.