Find Us On Social Media :

Kabar Bagus Buat Bikers, SIM Mati di Tengah Wabah Virus Corona, Polisi Kasih Dispensasi Sebulan

By Ardhana Adwitiya, Kamis, 14 Mei 2020 | 13:20 WIB
ilustrasi SIM. Polisi kasih waktu sebulan buat perpanjang SIM yang mati di tengah pandemi virus corona atau covid-19. (Polri.go.id)

MOTOR Plus-Online.com - Kabar bagus nih, polisi kasih waktu sebulan buat perpanjang SIM (Surat Izin Mengemudi) yang mati di tengah pandemi virus corona atau covid-19.

Pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada 29 Mei 2020 dapat kesempatan memperpanjang SIM mereka selama sebulan pada Juni 2020 nanti.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, polisi hanya memberikan jatah waktu sebulan untuk perpanjangan SIM usai pemberian dispensasi akibat pandemi Covid-19.

Sambodo menegaskan, pemilik SIM yang masa berlakunya habis hingga 29 Mei dapat memperpanjang SIM tanpa perlu membuat SIM baru.

Baca Juga: Imbas Virus Corona Pemohon SIM Baru Anjlok Sampai 75 Persen, Kasi SIM Dirlantas Polda Metro Jaya Angkat Bicara

Baca Juga: Awas, Bagi yang Nekat Melanggar PSBB, Polisi Akan Blokir SKCK dan Tunda Permohonan Perpanjangan SIM Sampai 6 Bulan

"Kami kasih waktu satu bulan, selama bulan Juni 2020 (untuk proses memperpanjang masa berlaku SIM)," kata Sambodo dikutip dari Kompas.com, Kamis (14/5/2020).

Dispensasi perpanjangan SIM juga diberikan kepada pemilik SIM yang masuk dalam kategori orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP) Covid-19.

Mereka dapat memproses perpanjangan SIM setelah dinyatakan sehat oleh rumah sakit.

"Bagi suspect, ODP, dan PDP Covid-19 yang masa berlaku SIM-nya habis pada saat masa karantina, maka dapat melakukan proses perpanjangan SIM setelah dinyatakan sehat," kata Kepala Seksi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Lalu Hedwin.

Baca Juga: Bukan SIM yang Ditahan Tapi KTP Jika Tidak Pakai Masker Saat Pandemi Virus Corona, Begini Cara Urusnya

Kini, Ditlantas Polda Metro Jaya telah menutup sementara seluruh layanan perpanjangan SIM hingga 29 Mei 2020 guna mencegah penyebaran Covid-19.

Penutupan layanan pengurusan SIM berlaku untuk layanan pengurusan SIM di gerai, unit Satpas, dan layanan menggunakan mobil keliling.

Polda Metro Jaya hanya membuka layanan pembuatan SIM baru, hilang, atau rusak di Satpas Polda Metro Jaya di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, tetap berjalan.

Pelayanan di Satpas Daan Mogot diberikan dengan pembatasan jam operasional layanan pengurusan SIM.

Baca Juga: Gak Banyak yang Tahu, Ternyata Begini Caranya Polisi Membedakan SIM yang Asli dan Palsu

Layanan operasional pada Senin-Jumat mulai pukul 08.00 hingga 13.00, sedangkan Sabtu mulai pukul 08.00-12.00.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Beri Waktu Sebulan untuk Perpanjang SIM yang Mati Selama Pandemi Covid-19"