Find Us On Social Media :

Biar Jera, Begini Sanksi Untuk Pelanggar PSBB di Jakarta Barat, Mencabut Rumput Sampai Menyapu Jalanan

By Fadhliansyah, Jumat, 15 Mei 2020 | 07:05 WIB
Begini Sanksi Untuk Pelanggar PSBB di Jakarta Barat, Mencabut Rumput Sampai Menyapu Jalanan (Dokumentasi Satpol PP DKI Jakarta Barat)


MOTOR Plus-online.com - Biar jera, para pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta Barat (Jakbar), akan diberikan sanksi khusus.

Saat ini sudah ada 35 orang warga Jakbar yang ditindak karena melanggar PSBB.

Sanksi yang diberikan bukan berupa denda uang, melainkan sanksi kerja sosial.

Jadinya para pelanggar akan diminta untuk menyapu jalan, mengumpulkan sampah, juga mencabut rumput.

Baca Juga: Gawat Bro, Sekarang Melawan Petugas Saat PSBB Kena Denda Rp 100 Juta

Baca Juga: Awas, Bagi yang Nekat Melanggar PSBB, Polisi Akan Blokir SKCK dan Tunda Permohonan Perpanjangan SIM Sampai 6 Bulan

Pemberian sanksi atau hukuman ini dilakukan sesuai aturan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2020 pada 5 Mei 2020.

"Kalau di tingkat kota Jakarta Barat hari ini ada 35 orang, rata-rata mereka tidak pakai masker atau mereka pengemudi ojek online yang sedang berkerumun. Hukumannya ya ada yang disuruh nyapu, cabut rumput sambil pakai rompi," kata Kasie PPNS dan Penindakam Satpol PP Jakbar Ivand Sigiro, Kamis (14/5/2020).

Warga yang kedapatan melanggar langsung dihentikan oleh petugas Satpol PP.

Rata-rata mereka yang melanggar tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah.

Baca Juga: Bukan Denda Uang, Sanksi Pelanggar PSBB di Daerah Ini Mulai dari Penyitaan Kendaraan Sampai Jadi Relawan Covid-19

"Tadi kami lakukan penindakan di wilayah Cengkareng Drain, Daan Mogot lalu Taman Palem Lestari dan Jalan Puri kencana, rata-rata ya itu tidak pakai masker alasan mau beli atau lupa," ucap Ivand.

Warga menjalani sanksi sosial tersebut selama 1 jam.

Usai menjalani sanksi sosial, warga pun diingatkan untuk selalu menaati aturan selama masa PSBB berlaku.

Seperti diketahui, dalam pergub terbaru yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terdapat sanksi sosial dan denda kepada warga yang melanggar peraturan selama penerapan PSBB.

Baca Juga: Kabar Baik Bikers, PSBB Tegal Dinilai Berhasil, Sudah Zona Hijau , Semua Tempat Usaha Kembali Buka

Salah satu bentuk pelanggaran adalah warga yang tidak mengenakan masker saat keluar rumah atau berada di tempat umum.

Dalam Pasal 4 Pergub tersebut menyebutkan, pelanggar dapat diberi teguran tertulis dan kerja sosial membersihkan fasilitas umum dengan memakai rompi khusus.

Bahkan pelanggar juga bisa dikenakan denda administratif paling rendah Rp 100.000 dan tertinggi Rp 250.000.

Sejauh ini, berdasar data Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, hingga Kamis (14/5/2020) ini pukul 09.00 WIB, terdapat 876 orang positif Covid-19 di wilayah kota Jakarta Barat.

Baca Juga: Bikers Harus Waspada Nih, Sanksinya Tidak Bisa Perpanjang SIM Selama 6 Bulan Jika Melanggar PSBB

Dari jumlah itu, sebanyak 285 orang dirawat, 272 orang menjalani isolasi mandiri, 247 orang dinyatakan sembuh, dan 72 orang meninggal dunia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sanksi bagi Pelanggar PSBB di Jakbar, Sapu Jalan hingga Cabut Rumput Satu Jam"