Find Us On Social Media :

Enggak Cuma di Jakarta, Pelanggar PSBB di Bogor Bakal Kena Sanksi Bersihin Fasilitas Umum

By Erwan Hartawan, Jumat, 15 Mei 2020 | 14:45 WIB
Pelanggar PSBB disanksi membersihkan fasiitas umum (Dishub DKI)

MOTOR Plus-Online.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor berjanji akan menindak tegas para pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Sanksi berupa teguran, membersihkan fasilitas umum hingga memberikan denda sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya.

Wakil Wali Kota Bogor Dedie Rachim mengatakan, sanksi yang diberikan sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 37 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penerapan Sanksi Pelanggaran PSBB dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19) di Kota Bogor.

“Sanksi yang diberikan kepada para pelanggar PSBB ini dilakukan secara bertahap, bisa dengan pemberian teguran tertulis atau menggunakan data lama,” katanya saat dilansir dari Kompas.com, Jumat (15/5/2020).

Baca Juga: Biar Jera, Begini Sanksi Untuk Pelanggar PSBB di Jakarta Barat, Mencabut Rumput Sampai Menyapu Jalanan

Baca Juga: Bukan Denda Uang, Sanksi Pelanggar PSBB di Daerah Ini Mulai dari Penyitaan Kendaraan Sampai Jadi Relawan Covid-19

Bagi pelanggar yang sudah terkena Dedie menambahkan, maka bisa langsung diberikan sanksi atau ditindak.

“Kecuali yang melanggar pidana akan dilaksanakan sidang cepat atau sidang daring (online) yang dipimpin Hakim dari PN Bogor, misalkan pelanggaran tipiring,” ujarnya.

Untuk sanksi yang dijatuhkan, kata Dedie misalkan tidak mengenakan masker, yakni teguran tertulis, kemudian membersihkan fasilitas umum dan terakhir dengan membayar denda Rp 50.000 sampai dengan Rp 250.000.

“Bagi yang melanggar pembatasan penumpang dan tidak mengenakan masker pada mobil pribadi sanksinya membersihkan fasilitas umum, kemudian denda sebesar Rp 500.000 sampai dengan Rp 1 juta,” ucapnya.