Find Us On Social Media :

Tenang! SIM Mati atau Habis Masa Berlakunya Jangan Dibuang Bisa Diperpanjang Lagi Cek Syaratnya

By Aong, Kamis, 21 Mei 2020 | 12:48 WIB
SIM mati atau habis masa berlakunya di masa pandemi corona bisa diperpanjang (Korlantas Polri)

MOTOR Plus-online.com - Hore kabar gembira bagi yang memilik SIM mati atau habis masa berlakunya jangan dibuang.

SIM mati atau habis masa berlakunya bisa diperpanjang lagi dengan syarat.

Seperti Ditlantas Polda Jatim memberikan dispensasi perpanjangan SIM selama masa pandemi corona bagi yang tidak tepat waktu.

Sebelumnya juga diberikan Ditlantas Polda Metro Jaya bagi warga yang SIM-nya mati di masa PSBB atau pandemi corona bisa diperpanjang di akhir Mei.

Baca Juga: Gak Usah Bingung Masa Berlaku SIM Habis Selama Pandemi Virus Corona, Polisi Bongkar Cara dan Biaya Prosesnya

Baca Juga: Kabar Bagus, Polisi Buka Layanan Bikin SIM Baru Sampai Hilang, Masa Berlaku SIM Habis Dapat Dispensasi

Nah, khusus di masa libur lebaran, Ditlantas Polda Jatim mulai hari ini Kamis-Senin (21-25/5/2020) selama masa libur lebaran akan menutup pelayanan perpanjangan maupun pembuatan SIM.

Bagi masyarakat Jatim yang masa berlaku SIM habis pada masa libur Lebaran tersebut dapat dispensasi dan bisa melakukan perpanjangan pada Selasa (26/5/2020) saat pelayanan kembali dibuka.

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jatim AKBP Budi Adhy Buono mengatakan, bagi masyarakat yang SIM-nya sudah habis pada saat libur Lebaran tidak perlu khawatir karena bisa melakukan perpanjang setelah pelayanan dibuka.

“Kalau pas libur Lebaran itu ternyata SIM-nya habis masa berlakunya, tidak masalah ada dispensasi sampai pelayanan SIM kembali dibuka,” kata AKBP Budi Adhy Buono yang direlease Korlantas Polri.