MOTOR Plus-Online.com - Mulai besok, 22 Mei 2020 enggak semua orang bisa keluar masuk ke Jakarta.
Dalam upaya pencegahan makin mewabahnya virus corona Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI makin memperketat pengawasan.
Buat masyarakat yang ingin keluar masuk Jakarta harus membawa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo membenarkan hal tersebut.
Baca Juga: Bikers Jangan Bandel! Nekat Bikin Surat Izin Keluar-Masuk Jakarta Palsu Bisa Didenda Rp 12 Miliar
"Mulai hari Jumat besok, sesuai Peraturan Gubernur No. 47 Tahun 2020, setiap orang yang akan masuk ke Jakarta ataupun keluar dari Jakarta didalam 12 check point lokasi kami melakukan pemantauan, itu wajib menunjukkan surat izin keluar-masuk Jakarta," ujarnya dilansir dari Kompas.com, Kamis (21/5/2020).
Selain itu warga juga harus membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Jika persyaratan ini tak dapat dipenuhi, warga akan diminta putar balik.
Mengutip pasal 6 dalam eraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 Tahun 2020.
Baca Juga: Bikers Wajib Tahu, Nekat Masuk Jakarta Selama PSBB, Siap-siap Dikarantina Pakai Uang Sendiri
Warga dapat memiliki SIKM dengan mengakses situs resmi corona. jakarta.go.id dan mengisi formulir permohonan yang disediakan secara daring dan melengkapi persyaratan sebagai berikut: