Find Us On Social Media :

Bikers Catat! Mulai 22 Mei Keluar Masuk Jakarta Wajib Membawa Surat Izin, Begini Cara Buatnya...

By , Kamis, 21 Mei 2020 | 19:40
Checkpoint PSBB di Keluar Masuk Jakarta (Dok Wartakota)

1. Surat pengantar dari ketua RT yang diketahui ketua RW tempat tinggalnya;

2. Surat pernyataan sehat bermaterai;

3. Surat keterangan: -Perjalanan dinas keluar Jabodetabek;

Baca Juga: Kabar Gembira! Pemilik Kendaraan Jakarta Dapat Bebas Denda Pajak Kendaraan Sampai Akhir Mei

- Surat keterangan bekerja bagi setiap orang yang tempat kerjanya berada di luar Jabodetabek; atau

- Bagi pelaku usaha, dilengkapi dengan surat keterangan memiliki usaha di luar Jabodetabek yang diketahui oleh pejabat yang berwenang; dan

- Bagi orang asing memiliki KTP-el/ izin tinggal tetap.

Jika semua persyaratan sudah terpenuhi, Dinas Penanarnan Modal (DPM) dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dapat menerbitkan SIKM secara elektronik dalam bentuk QR-code.

SIKM akan terbit satu hari kerja sejak permohonan beserta seluruh dokumen persyaratan dinyatakan lengkap secara daring.

Baca Juga: Anies Baswedan Resmi Perpanjang Masa PSBB, Sanksi Untuk Pemotor yang Melanggar Semakin Berat

Berikut cara mengajukan SIKM untuk keperluan bepergian keluar atau masuk Jakarta:

- Buka situs corona. jakarta.go.id

- Pilih menu "Izin Keluar-Masuk Jakarta" pada bagian atas laman.