1. Surat pengantar dari ketua RT yang diketahui ketua RW tempat tinggalnya;
2. Surat pernyataan sehat bermaterai;
3. Surat keterangan: -Perjalanan dinas keluar Jabodetabek;
Baca Juga: Kabar Gembira! Pemilik Kendaraan Jakarta Dapat Bebas Denda Pajak Kendaraan Sampai Akhir Mei
- Surat keterangan bekerja bagi setiap orang yang tempat kerjanya berada di luar Jabodetabek; atau
- Bagi pelaku usaha, dilengkapi dengan surat keterangan memiliki usaha di luar Jabodetabek yang diketahui oleh pejabat yang berwenang; dan
- Bagi orang asing memiliki KTP-el/ izin tinggal tetap.
Jika semua persyaratan sudah terpenuhi, Dinas Penanarnan Modal (DPM) dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dapat menerbitkan SIKM secara elektronik dalam bentuk QR-code.
SIKM akan terbit satu hari kerja sejak permohonan beserta seluruh dokumen persyaratan dinyatakan lengkap secara daring.
Baca Juga: Anies Baswedan Resmi Perpanjang Masa PSBB, Sanksi Untuk Pemotor yang Melanggar Semakin Berat
Berikut cara mengajukan SIKM untuk keperluan bepergian keluar atau masuk Jakarta:
- Buka situs corona. jakarta.go.id
- Pilih menu "Izin Keluar-Masuk Jakarta" pada bagian atas laman.