Find Us On Social Media :

Terbukti Aman dan Lancar Mudik Pulang Kampung Naik Pesawat dan Kapal Laut, Pemotor Ungkap Surat Izin yang Dibuat

By Aong, Jumat, 22 Mei 2020 | 19:00 WIB
Motor-motor yang terparkir di dek kapal laut (Lusep Sugiarto)

Baca Juga: Waspada, Larangan Mudik Lokal Sudah Berlaku, Ini Ciri-ciri Warga yang Bakal Diawasi Pemprov DKI Jakarta

Namun akhirnya aman dan lancar mudik pulang kampung sampai tujuan.

Berdasarkan pengalaman itu, Lusep ungkap cara pembuatan surat izin mudik pulang kampung bagi yang terdesak.

Berikut urutan pembuatan surat izin agar lancar jaya mudik pulang kampung yang diungkap Lusep: 

1. Surat Izin RT

Pertama dilakukan memang membuat surat izin dari RT lebih dulu. Tentu harus melampirkan foto dan surat keterangan dari kampung halaman.

Surat keterangan RT (Lusep Sugiharto)

Misalnya yang dialami Sidik karena orang tuanya sakit,  melampirkan foto orang tuanya dan surat keterangan sakit dari Rumah Sakit atau dokter.

Baca Juga: Jelang Lebaran Pemudik Mulai Padati Jalur Kalimalang, Polisi Jaga Ketat Check Point PSBB

2. Surat Izin Keluharan atau Balai Desa