Find Us On Social Media :

Biar Tahu Rasa, Pelaku Balap Liar yang Tutup Jalan Raya di Jam Kerja Terancam Dipenjara Atau Denda Rp 100 Juta

By Fadhliansyah, Jumat, 22 Mei 2020 | 13:25 WIB
Video yang menayangkan balap liar sejumlah pemuda di jalan raya kawasan Serpong Utara, Tangerang Selatan, Rabu (20/5/2020) pagi, viral di media sosial. Pelaku Balap Liar yang Tutup Jalan Raya di Jam Kerja Terancam Dipenjara Atau Denda Rp 100 Juta (Instagram)

Satu kelompok berhasil diamankan, dari Aizar Autosonic, sebanyak empat orang dan satu orang masih dalam pengejaran.

Keempat orang yang sudah tertangkap itu adalah Wahyudin alias Bodrek (29), Dion Prasetyo Putra (20), Elang (18) dan Riski Fernanda (20).

Dion merupakan pemilik motor, sedangkan ketiga lainnya adalah mekanik.

Sedangkan seluruh kelompok CMZ Speed dari Jakarta Timur masih dalam pengejaran.

Baca Juga: Blak-Blakan, Cal Crutchlow Bilang Enggak Ada Yang Bisa Meniru Gaya Balap Marc Marquez, Kalo Maksa Bisa Cedera

"Sebagai tersangka terhadap tindak pidana karantina kesehatan sebagaimana yang dimaksdu pasal 93 Undang-undang nomor 6 tahun 2018 bahwa mereka melakukan pelanggaran terhadap karantina kesehatan saat pelaksanaan PSBB di Tangerang Selatan," jelasnya.

Iman mengatakan, balapan tersebut digelar siang hari karena pada malam harinya aparat selalu patroli.

Keempat tersangka yang sudah diamankan dijerat pasal 93 Undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan.

"Sebagai tersangka terhadap tindak pidana karantina kesehatan sebagaimana yang dimaksdu pasal 93 Undang-undang nomor 6 tahun 2018 bahwa mereka melakukan pelanggaran terhadap karantina kesehatan saat pelaksanaan PSBB di Tangerang Selatan," ujar Iman.

Baca Juga: Selain Motor, KTM Juga Bikin Mobil Balap Buat Lawan Porsche dan Lamborghini