Find Us On Social Media :

Pemudik Mau Balik Lagi Ke Jakarta Jangan Harap Bisa Kembali Kecuali Ikuti Syarat dan Ketentuannya

By Aong, Senin, 25 Mei 2020 | 09:45 WIB
Pemudik yang sudah mudik atau pulang kampung jangan harap bisa kembali dengan mudah (Dok MOTOR Plus)

Baca Juga: Malam Takbiran Kondusif, Kakorlantas Tetap Larang Mudik dan Arus Balik, Siap Hadang Pemudik dengan Cara Ini

Lebih lanjut Benyamin mengatakan, aturan tidak bisa masuk atau akan sulit untuk menginjakkan kaki lagi ke Jakarta berlaku bagi masyarakat yang berhasil lolos ketika sudah ada pelarangan pada 24 April lalu, ataupun sudah melakukan perjalanan dari sebelumnya.

Benyamin mengimbau masyarakat untuk tetap patuh dan taat dengan regulasi tidak mudik guna mencegah penyebaran Covid-19, terutama bagi masyarakat yang memang tidak masuk dalam kategori pengecualian.

"Meski ada surat dan bawa perlengkapan, tetap akan sulit kembali ke Jakarta, bahkan walaupun KTP-nya DKI tetap kami akan minta mereka putar balik ke kampungnya lagi.

Untuk karantina mungkin juga akan dilakukan, tapi teknisnya bagaimana masih akan dibahas," kata Benyamin.

Baca Juga: Langsung Diciduk dan Diisolasi, OTG Positif Corona Masih Nekat Mudik Pakai Motor di Daerah Ini

Sama dengan Benyamin, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo juga mengutarakan hal senada.

Apalagi dengan adanya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan atau Masuk Provinsi DKI Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Menurut Syafrin, masyarakat di Jakarta yang akan melakukan perjalanan mudik atau sudah tiba di kampung halaman tanpa memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) lebih dulu tidak akan bisa kembali ke Ibu Kota lagi dalam waktu cepat.

"Sesuai arahan Pak Gubernur, yang boleh melakukan bepergian ke luar Jabodetabek mereka yang bekerja pada 11 sektor yang dikecualikan atau karena kebutuhan mendesak dan telah memiliki SIKM saja, tanpa itu tidak bisa," ucap Syafrin.

Baca Juga: Waduh Bahaya, Nekat Mudik ke Kampung Halaman Bakal Kehilangan Pekerjaan dan Gak Bisa Usaha di Jakarta

"Jadi kalau mereka pergi tanpa SIKM lalu di penyekatan ketahuan, akan diputar balik.

Nah, kalau yang sudah lolos mudik sebelumnya, saat mereka mau kembali itu kan tidak punya SIKM, saat nanti di check point akan dibalikkan ke tempat awal, tidak bisa masuk Jakarta," kata dia.

Jadi, bagi yang mau balik syaratnya sebelumnya harus memiliki SIKM yang diurus online.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Telanjur Mudik, Jangan Harap Bisa Kembali ke Jakarta dengan Mudah".

Baca Juga: Bikers Enggak Mudik Tetap Asyik, Besok Lebaran, MUI: Jakarta Belum Aman Shalat Ied di Masjid dan Lapangan