Find Us On Social Media :

Bikers Catat, Tanpa Surat Izin Pemudik yang Akan ke Jakarta Bakal Disuruh Kembali Lagi Ke Kampung

By Erwan Hartawan, Selasa, 26 Mei 2020 | 08:10 WIB
Mudik pulang kampung dibolehkan asal darurat dan menunjukkan surat keterangan dari lurah serta jangan bawa barang banyak (NTMC Polri)

MOTOR Plus-Online.com - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bersama jajaran terkait juga akan memperketat penjagaan arus balik di semua titik pos penyekatan.

Mulai akses di pintu-pintu tol, jalan arteri, sampai mempertebal penjagaan di jalur tikus yang biasa menjadi akses alternatif pemudik.

Hal ini dilakukan untuk mencegah masyarakat masuk kembali ke area Jakarta.

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Istiono mengatakan, polisi telah melarang masyarakat yang lolos mudik ke kampung halaman untuk kembali ke Jakarta.

Baca Juga: 4 Trik Ciamik #NgoprekSantuy Rawat Busi Motor di Rumah Saat Motor Tidak Dipakai Mudik

Baca Juga: Tetap Bisa Lebaran, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Arahkan Hal Ini Meski Larangan Mudik Sudah Berlaku

Hal itu dilakukan sesuai Pergub 47 tahun 2020 dan sebagai upaya mengantisipasi penyebaran gelombang kedua wabah virus Corona ( Covid-19) di Jakarta.

"Skenario ini sudah kita tata dan persiapkan, harapan kita masyarakat paham untuk balik bisa dengan izin yang telah ditetapkan," ujar Istono dilansir dari NTMC Polri, Selasa (26/5/2020).

Istiono mengatakan, bila skenario ini sudah dipersiapkan dan diharapkan masyarakat untuk memahami aturan yang berlaku.

Pihak kepolisian akan melakukan penyekatan mulai dari Jawa Timur hingga Jawa Barat pada sejumlah titik di Jalur Pantura dan Jalur Selatan.