Find Us On Social Media :

Bikers Perlu Tahu, Segini Besaran Denda Buat Pemudik yang Nekat Balik ke Jakarta Tanpa Membawa SIKM

By , Rabu, 27 Mei 2020 | 07:25
Segini Besar Denda Buat Pemudik yang Nekat Balik ke Jakarta Tanpa SIKM (Kompas.com)

Sementara jika pemudik menolak diberhentikan atau melanggar ketentuan lalu lintas bisa dikenakan pasal lain yang sesuai.

“Jadi saat ini sanksinya berdasarkan aturan yang ditetapkan Gubernur DKI. Sanksinya ada yang berupa teguran tertulis, atau denda administrasi, juga ada pekerjaan sosial bagi yang melanggar,” kata Fahri.

Baca Juga: Bikers Catat! Mulai 22 Mei Keluar Masuk Jakarta Wajib Membawa Surat Izin, Begini Cara Buatnya...

“Tetapi kalau memang ada tindakan di luar PSBB tersebut, maka bisa digunakan undang-undang lainnya. Misalkan ada orang yang tidak mematuhi ketentuan PSBB, atau dia menolak perintah petugas. Maka nanti bisa dikenakan pasal 212 KUHP atau 216 KUHP,” tuturnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Denda bagi Pemudik yang Kembali ke Jakarta Tanpa Membawa SIKM"