Find Us On Social Media :

Hati-Hati Bro, Palsukan SIKM Dendanya Bikin Melongo, Bisa Jatuh Miskin

By Indra GT, Kamis, 28 Mei 2020 | 15:05 WIB
Segini Besar Denda Buat Pemudik yang Nekat Balik ke Jakarta Tanpa SIKM (Kompas.com)

MOTOR Plus-online.com - Dendanya bikin melongo dan jatuh miskin jika nekat memalsukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Sanksi RP 12 Miliar merupakan denda maksimal bagi warga yang nekat memalsukan SIKM.

Saat ini SIKM merupakan kewajiban bagi warga untuk memasuki atau keluar Jakarta.

Kewajiban memiliki SIKM saat masuk atau keluar Jakarta sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020.

Baca Juga: Operasi Razia SIKM Sebelum Masuk Jakarta Sudah Dilakukan Polisi, Pemudik Harap Siap-siap Putar Balik

Baca Juga: Bikers Catat! Enggak Cuma SIKM, Ini Syarat Lain Biar Kendaraan Bisa Beroperasi

Berdasarkan situs resmi corona.jakarta.go.id, warga yang memalsukan SIKM dapat dijerat Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara.

Mereka juga dapat dijerat Pasal 35 dan Pasal 51 Ayat 1 UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 12 miliar.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pihak kepolisian telah menyiapkan langkah antisipasi adanya penggunaan SIKM palsu untuk bisa masuk ke wilayah Jakarta.

 

Sambodo yakin akan ada pemudik yang memanfaatkan celah dari kelengahan petugas di lapangan untuk bisa lolos pemeriksaan.

Baca Juga: Mudik dan Balik ke Jakarta Wajib Pakai SIKM, Begini Cara dan Syarat Dapatkan SIKM Resmi dari Pemprov DKI Jakarta

Dia mengatakan, petugas telah dibekali peralatan untuk mengetahui SIKM merupakan asli atau bukan.

Pasalnya, SIKM telah dilengkapi Quick Responds (QR) Code yang dapat melacak identitas pemilik SIKM.

"Dalam SIKM itu ada QR code yang bisa di-scan pakai ponsel apa saja, lalu akan keluar siapa pemilik tersebut," kata Sambodo kepada wartawan, Rabu (27/5/2020).

"Kita akan cocokkan dengan wajahnya supaya SIKM si A tidak digunakan si B," sambung Sambodo.

Baca Juga: SIKM Bisa Enggak Enggak Berlaku untuk Arus Balik ke Jakarta Kalau...

Ia menambahkan, teknis pemeriksaan nantinya akan dibantu oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta di pos-pos penyekatan. 

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Masih Bingung soal Surat Izin Keluar Masuk Jakarta? Ini Segala Info tentang SIKM", 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Antisipasi Kecurangan, Polisi Bakal Periksa QR Code Untuk Pastikan Keaslian SIKM Pengguna