Find Us On Social Media :

Asyik, Pajak Kendaraan Bermotor Dapat Toleransi Selama Masa PSBB, Buruan Urus Sebelum Jatuh Tempo

By Galih Setiadi, Kamis, 28 Mei 2020 | 10:13 WIB
Ilustrasi STNK. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dapat toleransi selama masa PSBB, buruan urus sebelum jatuh tempo. (Bapenda Jawa Barat)

MOTOR Plus-online.com - Kabar bagus nih, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dapat toleransi selama masa PSBB.

Aturan soal PSBB ini dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor yang mengikuti DKI Jakarta.

Hal ini juga seiring dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kota Bogor yang diperpanjang.

Adapun PSBB Kota Bogor berlaku sampai 4 Juni 2020 mendatang.

Baca Juga: Horeeee Kabar Gembira Bayar Pajak Kendaraan dari Indomaret Tanpa Perlu KTP Sangat Membantu di Masa Corona

Baca Juga: Pemilik Motor Yuk Bayar Pajak, Ada Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Sampai Akhir Juli Loh!

Langkah perpanjangan PSBB disebut-sebut sebagai PSBB Transisi.

Wakil Wali Kota Bogor, Dedi A. Rachiem menjelaskan tansisi yang dimaksud adalah toleransi di beberapa sektor.

Toleransi ini termasuk dalam hal pajak kendaraan bermotor.

Beberapa sektor sebelumnya enggak boleh beroperasi selama masa PSBB di wilayah Kota Bogor.

Baca Juga: Pemotor Banyak yang Masih Bingung, Motor Dikenakan Pajak Progresif Ada Tujuannya