Find Us On Social Media :

Bikers Catat! Enggak Cuma SIKM, Ini Syarat Lain Biar Kendaraan Bisa Beroperasi

By Erwan Hartawan, Kamis, 28 Mei 2020 | 12:14 WIB
Pemeriksaan berkas di posko check point Jakarta (Instagram/ @tmcpoldametro)

Baca Juga: Bikers Catat Nih, Penumpang Kereta Mudik atau Balik ke Jakarta Kini Wajib Kantongi SIKM, Begini Kata PT KAI

Surat keterangan ini wajib dibawa saat akan bepergian menggunakan kendaraan pribadi maupun transportasi umum baik darat, kereta api, laut, atau udara bagi orang yang dikecualikan bepergian di tengah pandemi Covid-19.

Setiap pemudik yang hendak kembali ke DKI Jakarta, selain wajib membawa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang diterbitkan langsung oleh Pemprov DKI Jakarta, juga harus melampirkan surat keterangan sehat tersebut.

Apabila tidak bisa menunjukkan surat keterangan yang dimaksud, maka aparat gabungan yang berada di pos pengawasan, baik dari Dinas Perhubungan, Kepolisian, Satpol PP, maupun TNI akan meminta warga kembali ke tempat semula.

"Pandemi ini belum berakhir, dan vaksin belum tahu kapan ditemukan, kita perlu waktu yang lebih lama, kita dituntut untuk beradaptasi dan mengikuti protokol kesehatan," ucap Doni.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Selain SIKM, Ini Syarat Kendaraan Beroperasi Selama Pandemi