Menurut Anies, pembatasan pergerakan keluar atau masuk Jakarta itu dilakukan untuk mengamankan Ibu Kota dari lonjakan kasus Covid-19 yang mungkin terjadi usai Lebaran.
"Saya perlu garis bawahi, ini untuk melindungi warga Jakarta, untuk menghargai kerja keras jutaan orang yang berada di rumah," ujar Anies.
Baca Juga: Hati-Hati Bro, Palsukan SIKM Dendanya Bikin Melongo, Bisa Jatuh Miskin
"Agar kita tidak perlu kembali ke situasi bulan Maret dan April kemarin," tambahnya.
Dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 Tahun 2020 sudah diatur kewajiban membawa SIKM sebagai syarat memasuki wilayah Jakarta.
Anies mengatakan, izin keluar atau masuk itu hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang melakukan perjalanan dinas dan sektor tertentu yang dikecualikan selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
"Bagi yang tidak punya izin (masuk Jakarta) langsung diputar balikan kembali," kata Anies.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Operasi Pemeriksaan SIKM Berlangsung Sampai 7 Juni",