Find Us On Social Media :

79.930 Masyarakat Melanggar PSBB di DKI Jakarta Selama 46 Hari Penerapan PSBB

By Jumat, 29 Mei 2020 | 21:55
Ilustrasi pemeriksaan penggunaan masker dan sarung tangan saat PSBB di Jakarta (Wartakotalive.com)

“Sebanyak 1.568 ojek online kedapatan membawa penumpang dan 1.451 orang keluar rumah dengan suhu badan di atas normal, 803 kendaraan beroperasi melewati jam operasional (06.00-18.00 WIB),” ungkap Yusri.

Bagi para pelanggar aturan PSBB tersebut tidak diberikan sanksi hukum. Petugas gabungan baru melakukan teguran terhadap para pelanggar agar tidak mengulangi pelanggarannya itu.

Baca Juga: Biker Wajib Pakai Sarung Tangan Dan Masker Saat PSBB, Berkah Buat Pedagang Dadakan

Ke depannya, petugas akan menindak tegas para pelanggar yang masih melanggar. Tindakan tegas itu bisa berupa pidana satu tahun penjara dan atau denda Rp100 juta yang diatur dalam Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.