Find Us On Social Media :

Horeeeee Senang Banget Bebas Denda Pajak Kendaraan dan BBN Berlaku di Dua Provinsi Ini

By Minggu, 31 Mei 2020 | 09:00
Ilustrasi bebas denda pajak kendaraan bermotor di dua provinsi (Tribunnews.com)

Baca Juga: Yuk Buruan Urus, Toleransi Pajak Kendaraan Selama PSBB Cuma Berlaku Sampai Tanggal Segini Saja

Penghapusan pajak diberikan kepada pemilik kendaraan bermotor yang melakukan pendaftaran 1 April 2020 sampai 30 Juli 2020 serta pembayaran pada 1 April 2020 sampai 31 Agustus 2020.

Poin penting lainnya, dalam ayat kedua menyebut penghapusan yang dimaksud adalah kenaikan 25 persen dan bunga 2 persen dari pokok PKB dan BBNKB per bulan.

Berikutnya yang dihapus adalah sanksi denda bunga pokok pajak satu bulan untuk pendaftaran kendaraan baru yang tidak melampirkan kuitansi pembelian bermaterai.


Dalam release lewat Korlantas Polri, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda DIY Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Yuliyanto mengatakan, wajib pajak yang tidak terkena denda yang dimaksud misal tanggal 5 April sudah jatuh tempo, jika dibayar pada tanggal 10 April, wajib pajak seharusnya kena denda.

Baca Juga: Cepetan Kuy, Besok Hari Terakhir Pemutihan Pajak di Kota Bogor dan Jakarta

JAWA TENGAH BEBAS DENDA PAJAK DAN BBN KENDARAAN

Bebas denda pajak kendaraan dan BBN juga bisa dinikmati masyarakat provinsi Jawa Tengah.

Bebas denda pajak kendaraan di Jawa Tengah berlaku sampai 16 Juli 2020

"Dalam kondisi darurat covid-19 kami tidak kenakan denda. Untuk lamanya sendiri sampai melihat pekembangan situasi dan kondisi," kata Kepala Bapenda Jawa Tengah Tavip Supriyanto dikutip dari situs Korlantas Polri.

Untuk wilayah Jawa Tengah bebas denda pajak kendaraan sampai 16 Juli 2020 (Korlantas Polri)

Saat ini tengah berlaku program penghapusan denda pajak dan bea balik nama sejak 17 Februari sampai 16 Juli 2020.

Baca Juga: Wuih! Bayar Pajak Kendaraan 5 Tahunan Enggak Perlu Balik ke Kota Asal, Caranya Gampang Banget